Program Pemutihan PKB Hanya Sampai 15 Desember, Pemprov Riau Tekankan Manfaatnya

Kompas.com - 13/11/2025, 00:00 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 15 Desember 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa beberapa insentif dalam PKB sangat diminati masyarakat.

Dilaksanakan sejak 19 Mei, insentif di PKB, yakni mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang hingga penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujar Sayoga, dilansir dari laman mediacenter. riau.go.id, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, program pemutihan ini mencakup sejumlah kemudahan. Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan seluruh denda keterlambatan.

Baca juga: Punya Manfaat Besar, Program Pemutihan PKB Diharapkan Dimanfaatkan Penuh

Khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau,” tambahnya.

Bagi kendaraan berplat luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif kepatuhan pajak di wilayah Riau.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 itu dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak memperoleh potongan 10 persen.

“Untuk penghargaan itu, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” ujar Sayoga.

Baca juga: Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Sayoga juga menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, maupun kendaraan eks lelang.

Kebijakan tersebut dibuat agar insentif fiskal tepat sasaran dan berkontribusi langsung pada pendapatan daerah.

Untuk mempermudah akses layanan, wajib pajak tidak hanya bisa datang ke kantor Samsat. Layanan juga tersedia melalui Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, serta Samsat Keliling.

Di Pekanbaru, dua titik drive thru  tersedia di depan Kantor Bapenda Riau (Jalan Sudirman) untuk layanan tunai dan di Samsat Jalan Gajah Mada untuk layanan non-tunai. Layanan serupa juga telah hadir di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

 

Terkini Lainnya
Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Riau
Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Riau
Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Riau
Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Riau
Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Riau
Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Riau
Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Riau
Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Riau
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Riau
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Riau
Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Riau
Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Riau
Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Riau
Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Riau
Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Riau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com