KOMPAS.com — Gubernur Riau Abdul Wahid menerbitkan surat edaran ( SE) yang melarang keras seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima atau meminta pungutan serta bentuk pemberian lain atas nama jabatannya.
SE dengan nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul pada Kamis (25/9/2025).
Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Aturan tersebut juga mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bunda PAUD Riau Beri Penghargaan 12 Daerah, Dorong Pendidikan Berkualitas untuk Semua
Abdul mengatakan, penerbitan SE itu menegaskan komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi.
“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kutipan isi SE tersebut.
Abdul menekankan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan itu.
“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya antigratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” kata Abdul dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Gubernur Abdul Wahid Apresiasi BPDP Beri Beasiswa untuk 1.342 Mahasiswa Riau
Abdul melanjutkan, langkah tersebut diambil untuk memperkuat pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utamanya, memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan dikeluarkannya SE terseut, seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi. Komitmen kuat pimpinan daerah menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.