KOMPAS.com – Gubernur Riau Abdul Wahid mendampingi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia.
Pengarahan tersebut berlangsung di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).
Kedatangan 196 WNI yang terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki itu menyisakan beragam kondisi, dengan 27 di antaranya memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih tergolong anak-anak.
Dalam arahannya, Abdul Kadir menegaskan bahwa seluruh PMI wajib mengikuti prosedur resmi saat bekerja ke luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa deportasi tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran izin tinggal ( overstay), keterlibatan dalam kasus hukum, masalah kesehatan, atau bahkan pekerja anak di bawah umur.
Baca juga: Ibunda Argo: Anak Saya Punya Mimpi, Kuliah Bukan Hanya untuk IPK
"Kejadian yang dialami saudara-saudara kita ini akibat saat akan berangkat bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur yang ada. Mungkin ada yang sesuai prosedur tapi overstay," ucap Abdul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena risiko yang dihadapi TKI nonprosedural jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.
Negara tujuan cenderung menindak tegas pekerja tanpa dokumen resmi, yang berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, Abdul Kadir juga menegaskan pentingnya edukasi, terutama bagi pekerja migran yang baru pertama kali berangkat.
Ia berharap agar para PMI yang telah kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu
"Saat sudah dipulangkan nanti, tolong diberitahu kepada sanak keluarga di kampung yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar lewat prosedur legal. Bantu pemerintah agar tak terulang kejadian yang sama," tegas Abdul Kadir.
Pemerintah, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur resmi kerja ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, tidak melalui calo, dan tidak secara mandiri tanpa pendampingan prosedural.
"Mari ikuti proses yang sesuai prosedur. Kalau diikuti, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Silakan mendatangi Kantor Pelayanan PMI di masing-masing Kabupaten atau Kantor Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) di tingkat wilayah. Bisa juga telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat," tandas Abdul Kadir.