Dampingi Menteri P2MI, Gubernur Riau Serukan PMI Patuhi Prosedur Resmi

Kompas.com - 31/05/2025, 21:23 WIB
DWN,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Riau Abdul Wahid mendampingi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam pengarahan kepada 196 pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia. 

Pengarahan tersebut berlangsung di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).

Kedatangan 196 WNI yang terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki itu menyisakan beragam kondisi, dengan 27 di antaranya memerlukan penanganan khusus karena sakit atau masih tergolong anak-anak.

Dalam arahannya, Abdul Kadir menegaskan bahwa seluruh PMI wajib mengikuti prosedur resmi saat bekerja ke luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa deportasi tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran izin tinggal ( overstay), keterlibatan dalam kasus hukum, masalah kesehatan, atau bahkan pekerja anak di bawah umur.

Baca juga: Ibunda Argo: Anak Saya Punya Mimpi, Kuliah Bukan Hanya untuk IPK

"Kejadian yang dialami saudara-saudara kita ini akibat saat akan berangkat bekerja di luar negeri tidak melalui prosedur yang ada. Mungkin ada yang sesuai prosedur tapi overstay," ucap Abdul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena risiko yang dihadapi TKI nonprosedural jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.

Negara tujuan cenderung menindak tegas pekerja tanpa dokumen resmi, yang berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, Abdul Kadir juga menegaskan pentingnya edukasi, terutama bagi pekerja migran yang baru pertama kali berangkat.

Ia berharap agar para PMI yang telah kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

"Saat sudah dipulangkan nanti, tolong diberitahu kepada sanak keluarga di kampung yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar lewat prosedur legal. Bantu pemerintah agar tak terulang kejadian yang sama," tegas Abdul Kadir.

Pemerintah, lanjut dia, terus berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur resmi kerja ke luar negeri. 

Ia menegaskan bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, tidak melalui calo, dan tidak secara mandiri tanpa pendampingan prosedural.

"Mari ikuti proses yang sesuai prosedur. Kalau diikuti, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Silakan mendatangi Kantor Pelayanan PMI di masing-masing Kabupaten atau Kantor Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) di tingkat wilayah. Bisa juga telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat," tandas Abdul Kadir.

Terkini Lainnya
Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Riau
Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Riau
Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Riau
Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Riau
Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Riau
Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Riau
Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Riau
Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Riau
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Riau
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Riau
Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Riau
Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Riau
Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Riau
Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Riau
Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Riau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com