KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Acara ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu (7/8/2024).
Hariyanto menjelaskan bahwa SK Pensiun diserahkan kepada 49 PNS dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Riau, dengan masa pensiun yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun atas dedikasi mereka selama bertugas sebagai abdi negara di Pemprov Riau.
Baca juga: JF3 Kembali Digelar, Bentuk Dedikasi 20 Tahun Dukung Perkembangan Fesyen
“Kami mengucapkan terima kasih yang kepada bapak/ibu atas pengabdian yang telah diberikan selama ini,” ujar Hariyanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa beberapa penerima SK pensiun telah mengabdi selama 39 tahun.
Oleh karenanya, Hariyanto menyampaikan apresiasi khusus untuk pengabdian yang panjang tersebut.
“Tiga puluh sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat. Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian bapak/ibu di lingkungan Pemprov Riau,” jelasnya.
Baca juga: Pengabdian Masyarakat UNJ Bagikan Praktik Regulasi Emosi Remaja di Pasir Tanjung Bogor
Hariyanto juga menyebutkan bahwa masa pensiun merupakan tahap baru dalam kehidupan seorang PNS, yang perlu dipersiapkan dengan baik.
“Kami berharap para penerima SK Pensiun mempersiapkan diri secara fisik dan mental menghadapi masa pensiun, dan selalu berpikir positif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut, Hariyanto didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod.
Baca juga: Website BKD dan Arpus Jateng Kena Serangan Siber, Disisipi Iklan Judi Online
Selain itu, juga hadir Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau Endy Novelly, serta para tamu undangan lainnya.