KOMPAS.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom memberikan piagam penghargaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto di SKA CO-EX, Pekanbaru, Rabu (26/6/2024).
"Piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi BNN RI kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas komitmen dan jasanya dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar)," ujar Marthinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus, hingga pembentukan Desa Bersinar di 10 Desa yang diinisiasi oleh BNN Provinsi Riau yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Marthinus Hukom menyampaikan, peringatan HANI ini menjadi momentum untuk kita berintropeksi terhadap berbagai kebijakan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ia berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhkan diri dari barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti mengajak semua pihak, mulai dari pimpinan instansi pusat hingga daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan masyarakat, untuk sama-sama menjaga komitmen gerakan perlawanan penggunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubri Hariyanto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dan berkontribusi membantu Pemprov Riau dalam melaksanakan P4GN.
Seperti diketahui, letak geografis Provinsi Riau berdekatan dengan negara tetangga, sehingga Riau berpotensi besar menjadi jalur masuknya peredaran dan lintas narkoba international.
Baca juga: Riau Siapkan Lahan 9.749 M² untuk Flyover Simpang Garuda Sakti
Oleh sebab itu, Hariyanto menegaskan, dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder dari penegak hukum, instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan P4GN ini.
"Lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024 adalah untuk menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang terintegrasi ke seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN," ujar Hariyanto.
Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau memiliki komitmen besar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melakukan pengembangan inovasi edukatif integrasi pendidikan anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan.
Selain itu, Pemprov Riau juga membentuk Desa Bersinar di 10 Desa yang diinisiasi oleh BNNP Riau yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan desa.
Baca juga: Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Ia mengungkapkan, 10 desa tersebut merupakan pilot project dan percontohan pelaksanaan Desa Bersinar. Dalam hal ini, pemerintah desa menjadi motor dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya.
"Kegiatan yang dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan agen pemulihan, serta menjadi perpanjangan tangan BNN dalam pelaksanaan P4GN. Kami berharap ke depannya semakin banyak desa di Provinsi Riau dapat aktif dan berkomitmen melaksanakan program Desa Bersinar di wilayahnya," ucapnya.
Melalui peringatan HANI, Hariyanto berharap, dapat membentengi dan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba sehingga bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan bersih dari narkoba.
"Semoga melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2024 bisa menjadi momentum dalam meningkatkan komitmen bersama untuk mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba," ujar Hariyanto.