KOMPAS.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap seluruh siswa di Riau dapat mempelajari, menguasai, ataupun memahami teknologi artificial intelligent ( AI) atau kecerdasan buatan.
Pada era teknologi informasi saat ini, menurutnya, AI merupakan bekal yang harus dimiliki siswa Riau untuk menghadapi tantangan teknologi.
"Kemajuan teknologi informasi adalah masa depan. Makanya, tidak bisa tidak, kalian (siswa) harus bisa menguasai AI, baik siswa yang ada di Kota Pekanbaru maupun daerah lainnya di Riau, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.
Dia mengatakan itu saat meluncurkan Program Pendidikan Riau Unggul Berbasis AI di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (5/10/2023).
Untuk diketahui, AI dapat menjadikan media cerdas dengan mentransformasikan pembelajaran konvensional menjadi lebih personal dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Sinergikan Digitalisasi Daerah, Riau Jadi Provinsi dengan P2DD Terbaik di Sumatera
Dalam hal ini, AI dapat membuat siswa belajar secara mandiri, tetapi tetap dalam pengawasan guru secara online dan otomatis.
Keunggulan AI yang diterapkan dalam pembelajaran adalah konten yang dibangun terdiri dari bahan ajar dan soal-soal latihan berbobot yang disusun melalui standardisasi guru-guru berpengalaman.
Salah satu konten yang dibangun adalah mengintegrasikan nilai-nilai budaya Melayu ke dalam materi pembelajaran.
Melalui AI, siswa dapat belajar dengan santai di tempat-tempat yang diinginkan, seperti di taman, kafe, rumah, mengerjakan tugas bersama teman, hingga mengulang latihan soal.
Tidak hanya mengetahui pengetahuan siswa secara otomatis, AI juga dapat menilai karakter siswa, seperti kejujuran, tanggung jawab, hingga kemandirian.
"Semoga dengan adanya program pendidikan berbasis AI ini dapat bermanfaat dan dimanfaatkan anak di Riau dengan baik," harap Syamsuar dalam siaran pers.
Baca juga: Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan
Pada kesempatan itu, Syamsuar juga meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pada Satuan Pendidikan Menengah.