KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghibahkan tiga unit eks venue kepada Universitas Islam Riau (UIR). Tiga unit ini adalah venue Gulat, Panahan, dan Hall Volley.
Penyerahan venue tersebut dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara langsung di Auditorium Lantai IV Gedung Rektorat UIR, Rabu (23/11/2022).
Selain tiga unit eks venue, Pemprov Riau juga menghibahkan barang milik daerah berupa peralatan dan mesin sebanyak 18 unit kepada UIR.
Syamsuar mengatakan, pengelolaan aset barang berupa hibah barang milik daerah merupakan salah satu wujud good government atau pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pemerintahan yang baik bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan uang semata.
Syamsuar menjelaskan, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 1.
Baca juga: Bapanas Wajibkan Pemerintah Daerah Punya Neraca Pangan pada 2023
“Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar menurut azas pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Pengelolaan tersebut, lanjut Syamsuar, harus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Orang nomor satu di Riau ini juga menyatakan, kesamaan persepsi diperlukan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.
"Serta langkah yang tepat dan menyeluruh dari unsur-unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah," katanya.
Untuk diketahui, hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 396 ayat (1) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Launching Sensus Barang Milik Daerah, Wali Kota Danny Ingin Transparansi
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa hibah milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat nonkomersial dan termasuk penyelenggaraan pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah (pemda).
"Kami tadi sudah berpesan kepada Rektor UIR Syafrinaldi dengan adanya penyerahan ini bisa dimaksimalkan pemanfaatannya," ujar Syamsuar.
Ia juga berharap, mehasiswa UIR bisa meningkatkan prestasinya, baik ditingkat nasional dan internasional.
Sementara itu, Rektor UIR Syafrinaldi mengatakan bahwa pihaknya sangat gembira atas penyerahan barang milik daerah Pemprov Riau.
"Begitu gembiranya hati kami menerima aset Pemprov Riau yang sudah sangat lama dari tahun 2012 ke 2022, hampir 11 tahun," tuturnya.
Baca juga: Universitas Riau: Jurusan, Biaya Kuliah, dan Jalur Masuk
Syafrinaldi menyebutkan, pihaknya siap untuk memanfaatkan barang milik daerah yang telah diserahkan Pemprov Riau dengan baik guna memajukan bidang olahraga di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan naskah barang milik daerah antara Pemprov Riau dengan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) UIR, berita acara serah terima hibah barang milik daerah jenis peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan dari Pemprov Riau kepada YLPI UIR, sekaligus penyerahan cinderamata dan foto bersama.
Kegiatan penyerahan tersebut turut dihadiri YLPI Riau Nurman, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, wakil rektor, dekan, dan Kepala Prodi (Kaprodi) UIR, serta tamu undangan lainnya.