KOMPAS.com - Kepemimpinan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau karib disapa Danny Pomanto bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Predikat Opini WTP kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyerahkan LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Dihadiri seluruh operasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Jadikan Makassar 2 Kali Lebih Baik, Danny Pomanto Berencana Terapkan Makaverse
Dalam kesempatan itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada dua periode, yakni LKPD 2021 dan LKPD 2022.
"Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu, kami hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Danny dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Ia berpendapat, mengembalikan predikat WTP dari WDP tidaklah mudah. Karenanya, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan predikat tersebut.
Sebagai informasi, saat periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto, ia berhasil meraih WTP lima kali berturut-turut dan mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Baca juga: Sambut MNEK 2023, Danny Pomanto Pamerkan Proses Pembuatan Kapal Pinisi
"Predikat tersebut didapat berkat kerja keras kami semua dan saya berjanji, semua rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung," lanjutnya.
Danny melanjutkan, WTP yang diraih pada tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab, rekomendasi atau catatan yang diberikan BPK terus mengalami penurunan.
Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Misalnya, pada catatan terkait pembenahan puskesmas.
"Jadi, dulu itu (catatannya) berat-bera. Sekarang, alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kami itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan," tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.
"Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," ujar Amin.