Danny Pomanto Berhasil Mempertahankan Predikat Opini WTP dari BPK

Kompas.com - 18/05/2023, 13:28 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

KOMPAS.com - Kepemimpinan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau karib disapa Danny Pomanto bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

Predikat Opini WTP kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyerahkan LHP BPK kepada Danny dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Dihadiri seluruh operasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadikan Makassar 2 Kali Lebih Baik, Danny Pomanto Berencana Terapkan Makaverse

Dalam kesempatan itu, Danny merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada dua periode, yakni LKPD 2021 dan LKPD 2022.

"Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu, kami hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Danny dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Ia berpendapat, mengembalikan predikat WTP dari WDP tidaklah mudah. Karenanya, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan predikat tersebut.

Sebagai informasi, saat periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto, ia berhasil meraih WTP lima kali berturut-turut dan mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

Baca juga: Sambut MNEK 2023, Danny Pomanto Pamerkan Proses Pembuatan Kapal Pinisi

"Predikat tersebut didapat berkat kerja keras kami semua dan saya berjanji, semua rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung," lanjutnya.

Ini merupakan tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020.Dok Pemkot Makassar Ini merupakan tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020.

Danny melanjutkan, WTP yang diraih pada tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab, rekomendasi atau catatan yang diberikan BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Misalnya, pada catatan terkait pembenahan puskesmas.

"Jadi, dulu itu (catatannya) berat-bera. Sekarang, alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kami itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan," tuturnya.

Baca juga: Peringati Hardiknas, Danny Pomanto Canangkan Penggunaan Baju Adat dan Penerapan Program Gasing di Makassar

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

"Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," ujar Amin.

Terkini Lainnya
Merajut Harmoni Membangun Kebersamaan, Walkot Munafri Arifuddin Ungkap Visi Modern dan Beradab Kota Makassar di Usia ke-418 Tahun

Merajut Harmoni Membangun Kebersamaan, Walkot Munafri Arifuddin Ungkap Visi Modern dan Beradab Kota Makassar di Usia ke-418 Tahun

Makassar Berjaya
Jadi Teladan, 12 PNS Raih Kota Makassar Satyalancana Karya Satya

Jadi Teladan, 12 PNS Raih Kota Makassar Satyalancana Karya Satya

Makassar Berjaya
Pimpin Apel Pagi Akhir Tahun, Danny Pomanto Ajak Jajarannya Perbaiki Diri pada 2025

Pimpin Apel Pagi Akhir Tahun, Danny Pomanto Ajak Jajarannya Perbaiki Diri pada 2025

Makassar Berjaya
Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Pomanto Soroti Evaluasi dan Prestasi Kota Makassar

Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Pomanto Soroti Evaluasi dan Prestasi Kota Makassar

Makassar Berjaya
CSR Award 2024, Pemkot Makassar Berikan Penghargaan kepada 7 Perusahaan

CSR Award 2024, Pemkot Makassar Berikan Penghargaan kepada 7 Perusahaan

Makassar Berjaya
Walkot Makassar Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia 

Walkot Makassar Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia 

Makassar Berjaya
Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar, Danny Pomanto: Silaturahmi Rutin Saat Natal

Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar, Danny Pomanto: Silaturahmi Rutin Saat Natal

Makassar Berjaya
Berkat Inovasi dan Transformasi Digital, Nilai Evaluasi Smart City 2024 Kota Makassar Meningkat

Berkat Inovasi dan Transformasi Digital, Nilai Evaluasi Smart City 2024 Kota Makassar Meningkat

Makassar Berjaya
Tinjau Banjir di Manggala, Danny Pomanto: Seluruh Pengungsi Harus Tertangani dengan Baik

Tinjau Banjir di Manggala, Danny Pomanto: Seluruh Pengungsi Harus Tertangani dengan Baik

Makassar Berjaya
Banjir Makassar, Tiga Kecamatan Terendam, Warga Mengungsi ke 27 Titik Pengungsian

Banjir Makassar, Tiga Kecamatan Terendam, Warga Mengungsi ke 27 Titik Pengungsian

Makassar Berjaya
Wali Kota Makassar Janjikan Hadiah untuk Warga Pemberi Solusi Banjir

Wali Kota Makassar Janjikan Hadiah untuk Warga Pemberi Solusi Banjir

Makassar Berjaya
Update Banjir di Kota Makassar, Kendala Bantuan, dan Warga yang Memilih Bertahan di Rumahnya...

Update Banjir di Kota Makassar, Kendala Bantuan, dan Warga yang Memilih Bertahan di Rumahnya...

Makassar Berjaya
Mudahkan SKPD, Walkot Makassar Puji Aplikasi SIPAKATAU

Mudahkan SKPD, Walkot Makassar Puji Aplikasi SIPAKATAU

Makassar Berjaya
Peringati Hari Ibu Ke-96, DWP Kota Makassar Gelar Seminar Kesehatan Mental Ibu

Peringati Hari Ibu Ke-96, DWP Kota Makassar Gelar Seminar Kesehatan Mental Ibu

Makassar Berjaya
PPID Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas bersama Tim Ahli Komisi Informasi PPID Utama

PPID Pemkot Makassar Ikuti Pelatihan Tugas bersama Tim Ahli Komisi Informasi PPID Utama

Makassar Berjaya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com