KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya membuat program Bedah Rumah bagi warga yang membutuhkan sebagai upaya untuk menjadikan kota layak huni.
Selama 2014-2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) telah merenovasi sebanyak 7,481 rumah melalui program Bedah Rumah.
“Kami berharap, dengan program bedah rumah ini semua warga di Kota Tangerang dapat hidup nyaman dan aman. Alhamdulillah Pemkot Tangerang telah merenovasi tak kurang dari 7.481 rumah tidak layak huni selama periode 2014-2022," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Kepala Disperkimtan Sugiharto Achmad berharap, program Bedah Rumah dapat mewujudkan visi yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing.
Baca juga: Debu dan Gumpalan Tanah Cemari Jalan Hasyim Ashari, Wali Kota Tangerang: Setiap Malam Dibersihkan
“Selain itu, setiap tahunnya, kuota RTLH dapat berbeda-beda berdasarkan usulan yang sudah terverifikasi layak untuk menerima bantuan bedah rumah,” ujarnya.
Sugiharto memaparkan, kriteria yang ditentukan bagi penerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), antara lain kondisi bangunan yang sudah rusak atau lapuk dan berpenghasilan paling banyak sesuai upah minimum kota.
Selain itu, rumah yang akan dibangun merupakan tanah dan milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat kepemilikan dari Kelurahan.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk update tentang kebutuhan-kebutuhan atau data administrasi apa saja yang diperlukan dalam orientasi percepatan program bedah rumah ini," ujarnya.
Pembangunan tersebut meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, serta rehabilitasi.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Wujudkan Mimpi Masyarakat Banten untuk Miliki Asrama Haji
Program Bedah Rumah bertujuan menjadikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 104 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.