Siapkan Lahan Hibah untuk Bangun Lapas, Bupati Tangerang Dapat Penghargaan dari Menkumham

Kompas.com - 04/05/2023, 15:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkat kiprahnya membantu penanganan over-capacity di lembaga pemasyarakatan ( lapas).

Langkah yang dilakukan Zaki adalah dengan menghibahkan lahan untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Penghargaan tersebut diterima Bupati Zaki saat menghadiri acara syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur Jakarta Selatan, Rabu (3/5/23).

Zaki mengaku bersyukur bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bisa mendapatkan penghargaan dari Menkumham.

Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan Mudik Gratis untuk 1.450 Warga, Pendaftaran Dibuka 23 Maret

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap langkah Pemkab Tangerang yang telah memberikan tanah hibah untuk pembangunan lapas yang ada di Kabupaten Tangerang. Semoga dukungan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan Kemenkumham kepada masyarakat," ujar Zaki melalui keterangan persnya, Kamis (4/5/2023).

Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan hibah untuk pembangunan lapas. Adanya lapas ini diharapkan bisa mengurangi over capacity bagi para penghuninya.

“Semoga semuanya bisa berjalan dengan baik,” harap Zaki.

Lebih lanjut, Zaki berharap bahwa Pemkab Tangerang bisa menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya.

"Pemkab Tangerang senantiasa siap mendukung program-program pemerintah pusat demi kepentingan bersama dan masyarakat, terutamanya masyarakat Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang Normalisasi Danau untuk Atasi Banjir

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas peran pemerintah daerah (pemda) yang telah bersinergi dengan Kemenkumham.

"Saya ucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang konsisten dan membantu dalam proses pembangunan Lembaga Pemasyarakatan ataupun membantu para warga binaan. Semoga apa yang telah dilakukan bisa menjadi ladang amal bagi kita semua," kata Yasonna.

Masalah over capacity di lapas

Sebagai informasi, kondisi over capacity di lapas merupakan salah satu masalah klasik yang belum menemui solusi tepat.

Masalah ini pun belum terselesaikan setelah adanya kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021). Kasus kebakaran ini terjadi karena penggunaan kapasitas lapas yang mencapai 400 persen.

Adapun secara keseluruhan, jumlah narapidana di Indonesia adalah 250.000. Separuhnya merupakan narapidana kasus narkotika.

Baca juga: Pemkab Tangerang Salurkan 1.100 Dosis Vaksin LSD, Cegah Penyakit Kulit Benjol pada Hewan Ternak

Pemerintah pun berusaha mengatasi masalah ini dari hulunya. Salah satu caranya dengan memindahkan narapidana kasus terorisme dan narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Terkini Lainnya
Normalisasi Kali Cirarab, Bupati Tangerang Gandeng Swasta Bebaskan Sepatan-Pasar Kemis dari Banjir

Normalisasi Kali Cirarab, Bupati Tangerang Gandeng Swasta Bebaskan Sepatan-Pasar Kemis dari Banjir

Kabupaten Tangerang
Borong Penghargaan Nasional, BUMD Kabupaten Tangerang Raih 3 Top BUMD Award 2026

Borong Penghargaan Nasional, BUMD Kabupaten Tangerang Raih 3 Top BUMD Award 2026

Kabupaten Tangerang
Sambut Peluncuran BSPS, Bupati Maesyal: Sejalan dengan Program Kabupaten Tangerang

Sambut Peluncuran BSPS, Bupati Maesyal: Sejalan dengan Program Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang
Siasati Keterbatasan Loker Dalam Negeri, Pemkab Tangerang Perluas Akses Kerja ke Jepang

Siasati Keterbatasan Loker Dalam Negeri, Pemkab Tangerang Perluas Akses Kerja ke Jepang

Kabupaten Tangerang
Jelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Tangerang Pastikan Kesiapan Layanan RSUD Balaraja 

Jelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Tangerang Pastikan Kesiapan Layanan RSUD Balaraja 

Kabupaten Tangerang
Jaga Keberagaman, Pemkab Tangerang Dorong Kegiatan Lintas Agama

Jaga Keberagaman, Pemkab Tangerang Dorong Kegiatan Lintas Agama

Kabupaten Tangerang
Ribuan KK Terima Bantuan Pangan dari Pemkab Tangerang Jelang Lebaran 2026

Ribuan KK Terima Bantuan Pangan dari Pemkab Tangerang Jelang Lebaran 2026

Kabupaten Tangerang
Lewat Program Intan Emas, Pemkab Tangerang Alokasikan Rp 1,1 Triliun untuk Kesehatan Anak

Lewat Program Intan Emas, Pemkab Tangerang Alokasikan Rp 1,1 Triliun untuk Kesehatan Anak

Kabupaten Tangerang
Pj Bupati Tangerang Apresiasi Penilaian Terbaik DPR RI terhadap RSUD Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Apresiasi Penilaian Terbaik DPR RI terhadap RSUD Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang
Pj Bupati Tangerang: Syukur, Kami Kembali Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi

Pj Bupati Tangerang: Syukur, Kami Kembali Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi

Kabupaten Tangerang
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Gudang Tigaraksa

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Gudang Tigaraksa

Kabupaten Tangerang
Di Bawah Kepemimpinan Pj Bupati Andi Ony, Realisasi Pajak Daerah Naik Rp 99 Miliar

Di Bawah Kepemimpinan Pj Bupati Andi Ony, Realisasi Pajak Daerah Naik Rp 99 Miliar

Kabupaten Tangerang
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pimpin Operasi Pasar Bawang Putih Jelang Idul Adha untuk Tekan Inflasi

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pimpin Operasi Pasar Bawang Putih Jelang Idul Adha untuk Tekan Inflasi

Kabupaten Tangerang
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Kabupaten Tangerang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com