KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memperoleh penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkat kiprahnya membantu penanganan over-capacity di lembaga pemasyarakatan ( lapas).
Langkah yang dilakukan Zaki adalah dengan menghibahkan lahan untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Zaki saat menghadiri acara syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur Jakarta Selatan, Rabu (3/5/23).
Zaki mengaku bersyukur bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bisa mendapatkan penghargaan dari Menkumham.
Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan Mudik Gratis untuk 1.450 Warga, Pendaftaran Dibuka 23 Maret
"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap langkah Pemkab Tangerang yang telah memberikan tanah hibah untuk pembangunan lapas yang ada di Kabupaten Tangerang. Semoga dukungan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan Kemenkumham kepada masyarakat," ujar Zaki melalui keterangan persnya, Kamis (4/5/2023).
Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan hibah untuk pembangunan lapas. Adanya lapas ini diharapkan bisa mengurangi over capacity bagi para penghuninya.
“Semoga semuanya bisa berjalan dengan baik,” harap Zaki.
Lebih lanjut, Zaki berharap bahwa Pemkab Tangerang bisa menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya.
"Pemkab Tangerang senantiasa siap mendukung program-program pemerintah pusat demi kepentingan bersama dan masyarakat, terutamanya masyarakat Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Normalisasi Danau untuk Atasi Banjir
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas peran pemerintah daerah (pemda) yang telah bersinergi dengan Kemenkumham.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang konsisten dan membantu dalam proses pembangunan Lembaga Pemasyarakatan ataupun membantu para warga binaan. Semoga apa yang telah dilakukan bisa menjadi ladang amal bagi kita semua," kata Yasonna.
Sebagai informasi, kondisi over capacity di lapas merupakan salah satu masalah klasik yang belum menemui solusi tepat.
Masalah ini pun belum terselesaikan setelah adanya kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021). Kasus kebakaran ini terjadi karena penggunaan kapasitas lapas yang mencapai 400 persen.
Adapun secara keseluruhan, jumlah narapidana di Indonesia adalah 250.000. Separuhnya merupakan narapidana kasus narkotika.
Baca juga: Pemkab Tangerang Salurkan 1.100 Dosis Vaksin LSD, Cegah Penyakit Kulit Benjol pada Hewan Ternak
Pemerintah pun berusaha mengatasi masalah ini dari hulunya. Salah satu caranya dengan memindahkan narapidana kasus terorisme dan narkoba ke Lapas Nusakambangan.