KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara ( Sulut), Olly Dondokambey menyerahkan 1.243 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Kotamobagu serta seluruh wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Acara penyerahan dilakukan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, Selasa (19/4/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut menjelaskan bahwa sertifikat tanah PTSL merupakan implementasi program Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
"Ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat," kata Olly sesuai dengan informasi yang Kompas.com terima.
Sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut, lanjut Olly, menjadi bukti kepemilikan tanah warga yang sah di mata hukum dan mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari.
"Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hak bapak dan ibu atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum," lanjut Olly.
Lebih jauh Olly menjelaskan, lewat kemajuan teknologi, saat ini bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dapat terlihat secara digital melalui sebuah aplikasi. Hal ini bermanfaat untuk mengurangi terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah.
"Dengan teknologi informasi yang ada sekarang ini, bapak dan ibu sudah dapat mengecek sertifikat tanah dengan mudah," ungkap Olly.
Kedepannya, tak luput Olly meminta semua perangkat daerah dan unit kerja terkait di Sulut dapat berperan aktif mensukseskan program PTSL. Caranya adalah dengan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.
"Masyarakat harus memperoleh pelayanan yang optimal," imbuh Olly.
Penyerahan sertifikat tanah PTSL turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Fredy Kolintama dan jajaran pejabat Pemprov Sulut.