KOMPAS.com - Tindakan korupsi pada ranah pemerintah daerah harus diberantas mulai dari akarnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan rapat evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Rapat itu dilaksanakan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Provinsi Sulut, Rabu (13/2/2019).
"Pemprov harus terus memberantas segala praktik korupsi yang mungkin muncul, baik dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses perijinan terpadu satu pintu, pengelolaan pendapatan daerah, hingga pelayanan publik," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen saat memimpin rapat.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, petugas daerah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov juga harus terus bekerja sama dengan KPK untuk melaksanakan program ini.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang diwakili Edwin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim KPK yang telah berkoordinasi bersama dengan Pemprov Sulut dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi.
"Sudah menjadi komitmen dan upaya dari Pemprov Sulut untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (clean government)," tambah Edwin seperti dalam keterangan tertulisnya.
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Korpsugah KPK RI Wilayah Sulut Ibu Irawati, Plt Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulut Praseno Hadi, dan jajarannya.