MENADO, KOMPAS.com - Sektor perpajakan telah menjadi pilar bagi pembangunan negara. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sangat mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan negara.
Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik antara Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dengan pimpinan daerah di Sulut di Kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018) pagi.
"Saya optimis, penandatanganan perjanjian kerja sama pada hari ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," kata Olly.
Untuk itu, sebagai wujud untuk mendukung kerja sama itu, Gubernur Olly pun siap berkomitmen untuk menyukseskan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo di seluruh Indonesia.
"Pemprov sedang melengkapi data base dalam kerja sama dengan kanwil pajak agar seluruh data dapat terkoneksi sehingga pengawasan kewajiban perpajakan di Sulut dapat optimal," beber Olly.
Lebih lanjut Olly mengatakan, pembangunan di Sulut juga sangat bergantung dari penerimaan perpajakan negara. Untuk itu, pesatnya pembangunan di propinsi ini adalah bukti kehadiran pemerintah pusat di tengah masyarakat.
"Kerja sama ini mendorong percepatan pembangunan di Sulut. Bahkan sebagian besar pembangunan infrastruktur di Sulut karena bantuan pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Jokowi dalam percepatan pembangunan infrastruktur," ungkap Olly.
Selain penandatanganan perjanjian, dalam acara tersebut ada pula Bimbingan Teknis Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri dan Bareskrim Polri.
(BACA JUGA: Gubernur Olly Beberkan Fakta Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Sulut)
Kerja sama APIP dengan APH
Dalam acara tersebut ada pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Kabupaten/Kota di Sulut.
Nota kesepahaman sendiri dibuat dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan atau pun membatasi APH dalam penegakan hukum," kata Sri.
Menurut Sri, pendekatan dari kerjasama itu adalah mengedepankan hukum administrasi. Dengan begitu, penanganan pidana merupakan upaya terakhir untuk menangani permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(BACA JUGA: Pemerintah Sulut Respons Positif Aplikasi Monitoring Korupsi KPK)
Lebih jauh, Sri Wahyuningsih berharap agar seluruh pihak dapat memahami setiap aspek yang diatur di dalamnya, baik ruang lingkup pelaksanaannya, kewajiban, serta hak setiap pihak.
"Melalui penandatangan kerja sama ini nantinya semua pihak saling proaktif dalam melaksanakan kewajiban masing-masing, serta terus menjalin interaksi dan koordinasi dalam berbagai bentuk yang konstruktif," papar Sri.
Selain Guburnur Sulut dan Irjen Kemendagri, hadiri pula dalam acara penandatanganan tersebut Kajati Sulut Roskanedi, Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Vita Avantin dan para Bupati serta Wali Kota se-Sulut.