Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 03/09/2018, 19:11 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.

MENADO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kantor Gubernut Sulut, Senin (3/9/2018).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani gubernur pada Rabu (15 Agustus 2018). Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulawesi Utara, Praseno Hadi hadir dalam sosialisasi ini. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen mewakili sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk menerangkan tujuan sosialisasi.

Pedoman pengendalian gratifikasi juga bertujuan penting untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.
“Setiap gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” ujar Edwin.

Nantinya, KPK yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah.

Karenanya, seluruh ASN Pemprov Sulut diharapkan mampu memahami sepenuhnya sosialisasi itu.

Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

"Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini," tambah Silangen.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.
Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi di Pasal 11 menyebutkan, setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Laporan terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id paling lambat 14 hari kerja.

Melihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi ujungnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi juga dari dimensi pencegahan yang kuat.

Terkini Lainnya
Sulut Ekspor Sejumlah Komoditas ke Asia Timur, Wagub Steven: Terobosan Luar Biasa
Sulut Ekspor Sejumlah Komoditas ke Asia Timur, Wagub Steven: Terobosan Luar Biasa
Sulut Maju dan Mandiri
Lolos ke PON Aceh 2024, Tim Basket Sulut Terus Berlatih
Lolos ke PON Aceh 2024, Tim Basket Sulut Terus Berlatih
Sulut Maju dan Mandiri
Minahasa Wakafest 2023 Diikuti Altet-atlet Mancanegara, Gubernur Olly: Berdampak Baik bagi Pariwisata
Minahasa Wakafest 2023 Diikuti Altet-atlet Mancanegara, Gubernur Olly: Berdampak Baik bagi Pariwisata
Sulut Maju dan Mandiri
Pemprov Sulut Raih Paritrana Award 2023, Gubernur Olly: Bukti Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Pemprov Sulut Raih Paritrana Award 2023, Gubernur Olly: Bukti Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Sulut Maju dan Mandiri
Pemprov Sulut Optimalkan Pergerakan Neraca Perdagangan lewat Ekspor dan Impor
Pemprov Sulut Optimalkan Pergerakan Neraca Perdagangan lewat Ekspor dan Impor
Sulut Maju dan Mandiri
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut
Sulut Maju dan Mandiri
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri
Sulut Maju dan Mandiri
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly
Sulut Maju dan Mandiri
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat
Sulut Maju dan Mandiri
Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat
Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat
Sulut Maju dan Mandiri
Gelar Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Perkenalkan Potensi Sulut di Kancah Nasional
Gelar Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Perkenalkan Potensi Sulut di Kancah Nasional
Sulut Maju dan Mandiri
Ziarah ke TMP Kalibata, Gubernur Sulut: Supaya Sejarah Tidak Terlupakan
Ziarah ke TMP Kalibata, Gubernur Sulut: Supaya Sejarah Tidak Terlupakan
Sulut Maju dan Mandiri
Tindak Lanjuti Investasi di KEK Likupang, Rombongan Dubes Polandia Kunjungi Sulut
Tindak Lanjuti Investasi di KEK Likupang, Rombongan Dubes Polandia Kunjungi Sulut
Sulut Maju dan Mandiri
Konas XVI FKPKB-PGI Sukses, Gubernur Sulut: Jadi Penyemangat Warga Gereja Berkarya bagi Bangsa dan Negara.
Konas XVI FKPKB-PGI Sukses, Gubernur Sulut: Jadi Penyemangat Warga Gereja Berkarya bagi Bangsa dan Negara.
Sulut Maju dan Mandiri
Kunjungan Gubernur Olly ke China Bawa Potensi Kerja Sama, dari Pengembangan PTEL hingga Inovasi Ramah Lingkungan
Kunjungan Gubernur Olly ke China Bawa Potensi Kerja Sama, dari Pengembangan PTEL hingga Inovasi Ramah Lingkungan
Sulut Maju dan Mandiri
Bagikan artikel ini melalui
Oke