SULAWESI UTARA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Rabu (18/7/2018) sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, semua fraksi telah memberikan pendapat untuk menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Gubernur Olly pun mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya ranperda tersebut.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara ketua, para wakil ketua, dan segenap anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya ranperda," kata Olly.
Sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, ia mengatakan, tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi. Sebab, substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan bahwa pembahasan ranperda ini telah dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, serta rapat pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja.
Angouw mengatakan, semua hasil pembahasan dijadikan dasar bagi fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi atau melakukan penilaian terhadap ranperda tersebut.
Adapun rapat paripurna turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanedi, Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, dan para pejabat Pemprov Sulut.