KOMPAS.com – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belakangan ini ditegaskan bukan sebagai upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan tersebut menyasar bangunan liar hingga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, maupun menutup saluran drainase. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik dapat digunakan secara bebas, aman, dan lancar oleh seluruh masyarakat.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).
Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat drainase tertutup, hingga wajah kota yang dinilai semakin semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, serta ruang kota ditata agar lebih rapi dan berestetika.
Baca juga: Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan. Lokasi tersebut disiapkan agar pedagang tetap dapat berjualan secara tertib dan representatif.
“Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” kata Munafri.
Relokasi PKL dilakukan di berbagai titik. Di kawasan depan Asrama Haji dan GOR, pedagang diarahkan berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.
Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Adapun PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Di Kecamatan Ujung Pandang, PKL yang berjualan di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pakar UGM Soroti Ikan Sapu-sapu Jadi Pangan, Dinilai Cerminkan Parameter Ekonomi Masyarakat
“Jadi, penataan lapak di atas trotoar belakangan ini adalah penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutur Munafri.
Untuk diketahui, penertiban lapak liar di atas trotoar dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah lokasi telah ditertibkan, antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dengan sekitar 20 lapak yang berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.
Penertiban lainnya berlangsung di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung. Kawasan tersebut selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji, akibat lapak PKL yang telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase.
Selain itu, penertiban lapak PKL yang berjualan kambing dilakukan di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. Lapak yang telah berdiri selama kurang lebih 48 tahun tersebut menempati trotoar dan saluran drainase serta kerap memicu kemacetan.
Relokasi PKL juga dilakukan di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Penertiban menyasar 16 lapak yang menempati area trotoar. Di Jalan Maipa, terdapat 15 lapak yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dan kini dipindahkan ke lokasi steril.
Baca juga: Lokasi Relokasi PKL Alun-alun Wonosari di Taman Kuliner Mulai Disurvei Pedagang
Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, hingga badan jalan ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif dan disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat.
Penertiban dan relokasi juga dilakukan di Kecamatan Rappocini dengan menertibkan 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin yang telah berjualan lebih dari 20 tahun.
Pembongkaran lapak dilakukan secara mandiri oleh pedagang guna mengembalikan fungsi pedestrian dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.
Saat ini, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif.