KOMPAS.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Suharmika resmi menandatangani naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah ( perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Kota Makassar tersebut ditandai dengan ketok palu dari Pimpinan Sidang Paripurna Masa Sidang ke-11 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Makassar, Senin (25/11/2024).
Danny mengatakan, perda tersebut merupakan salah satu produk hukum yang strategis pada 2025 yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
“ Perda APBD ini telah melalui proses pembahasan yang menguras energi dan waktu. Namun, di balik itu semua terbesit suatu rasa bangga bahwa APBD telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Makassar Siapkan Alat dan SDM
Perda tersebut, lanjut dia, merupakan faktor penting dalam peningkatan kinerja Pemkot Makassar masa kini dan masa mendatang, sehingga diharapkan dapat menjadi motivasi, pendorong, dan penambah semangat pengabdian membangun Kota Makassar.
“Perda tersebut merupakan bukti dari komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan kota Makassar dua kali lebih baik,” imbuhnya.
Selain itu, Danny juga menyampaikan terima kasih dan komitmen Pemkot Makassar untuk menjalankan Perda tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta akan berkomitmen untuk melaksanakan Ranperda sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Dalam kesempatan tersebut, Danny juga mengimbau untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban Kota Makassar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.