Seleksi PPPK 2024 Pemkot Makassar, Cek Daftar Formasi yang Dibutuhkan

Kompas.com - 10/06/2024, 20:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar secara resmi telah mengumumkan dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Hal ini bisa menjadi kesempatan untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkontribusi dalam pembangunan daerah serta melayani masyarakat Kota Makassar.

Baca juga: Lulusan PPG Bisa Daftar PPPK 2024, Cek Aturannya

Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 Pemkot Makassar dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah

Adapun formasi PPPK 2024 Pemkot Makassar tertuang pada Pengumuman No.800/6601/BKPSDMD/IX/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Gagal Seleksi Administrasi CPNS, Bolehkah Ikut Mendaftar PPPK 2024?

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan secara daring di laman resmi SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Rincian formasi yang tersedia dapat dilihat pada SSCASN BKN, atau dengan mengunduh langsung informasi di laman resmi instansi yang dituju.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk 4 Kategori Pelamar, Siapa Saja?

Daftar Formasi PPPK 2024 Pemkot Makassar

Lebih lanjut, pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkot Makassar mendapat kuota PPPK dengan total 2.117 formasi, yaitu 240 formasi guru, 234 formasi tenaga kesehatan, dan 1.643 formasi tenaga teknis.

Rincian formasi seperti jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan dan jumlah alokasi formasi, selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran pengumuman yang bisa diunduh di sini.

Jadwal dan Persyaratan Seleksi PPPK 2024 Pemkot Makassar

Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Adapun kategori pelamar yang dapat mendaftar seleksi PPPK 2024 terdiri dari pegawai non-ASN pada Instansi Pemerintah Kota, yaitu:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Adapun kategori pelamar khusus untuk jabatan fungsional guru pada seleksi PPPK 2024 terdiri dari :

a. Pelamar Prioritas;
b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Guru non-ASN di instansi daerah; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara untuk batasan usia pada seleksi PPPK 2024, usia paling rendah untuk jabatan pelaksana dan fungsional adalah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.

Sementara untuk jabatan fungsional guru, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Lebih lanjut, peserta seleksi PPPK 2024 diharap membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman yang disampaikan.

Adapun informasi lain terkait seleksi PPPK 2024 Pemkot Makassar dapat dilihat pada laman resmi Pemkot Makassar atau BPKSDM Kota Makassar.

Perlu diingat, bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar apabila memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi sesuai regulasi.

Bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024 Kota Makassar, maka informasi ini akan membantu Anda sebagai acuan dalam menjalani proses pendaftaran.

Sumber:
menpan.go.id 
bkpsdmd.makassarkota.go.id
makassar.tribunnews.com

 

Terkini Lainnya
Bukan Menggusur, Wali Kota Makassar Tata PKL dengan Skema Relokasi

Bukan Menggusur, Wali Kota Makassar Tata PKL dengan Skema Relokasi

Makassar Berjaya
Merajut Harmoni Membangun Kebersamaan, Walkot Munafri Arifuddin Ungkap Visi Modern dan Beradab Kota Makassar di Usia ke-418 Tahun

Merajut Harmoni Membangun Kebersamaan, Walkot Munafri Arifuddin Ungkap Visi Modern dan Beradab Kota Makassar di Usia ke-418 Tahun

Makassar Berjaya
Jadi Teladan, 12 PNS Raih Kota Makassar Satyalancana Karya Satya

Jadi Teladan, 12 PNS Raih Kota Makassar Satyalancana Karya Satya

Makassar Berjaya
Pimpin Apel Pagi Akhir Tahun, Danny Pomanto Ajak Jajarannya Perbaiki Diri pada 2025

Pimpin Apel Pagi Akhir Tahun, Danny Pomanto Ajak Jajarannya Perbaiki Diri pada 2025

Makassar Berjaya
Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Pomanto Soroti Evaluasi dan Prestasi Kota Makassar

Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Pomanto Soroti Evaluasi dan Prestasi Kota Makassar

Makassar Berjaya
CSR Award 2024, Pemkot Makassar Berikan Penghargaan kepada 7 Perusahaan

CSR Award 2024, Pemkot Makassar Berikan Penghargaan kepada 7 Perusahaan

Makassar Berjaya
Walkot Makassar Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia 

Walkot Makassar Terima Tanda Kehormatan Karya Bakti Putera Indonesia 

Makassar Berjaya
Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar, Danny Pomanto: Silaturahmi Rutin Saat Natal

Hadiri Open House Keuskupan Agung Makassar, Danny Pomanto: Silaturahmi Rutin Saat Natal

Makassar Berjaya
Berkat Inovasi dan Transformasi Digital, Nilai Evaluasi Smart City 2024 Kota Makassar Meningkat

Berkat Inovasi dan Transformasi Digital, Nilai Evaluasi Smart City 2024 Kota Makassar Meningkat

Makassar Berjaya
Tinjau Banjir di Manggala, Danny Pomanto: Seluruh Pengungsi Harus Tertangani dengan Baik

Tinjau Banjir di Manggala, Danny Pomanto: Seluruh Pengungsi Harus Tertangani dengan Baik

Makassar Berjaya
Banjir Makassar, Tiga Kecamatan Terendam, Warga Mengungsi ke 27 Titik Pengungsian

Banjir Makassar, Tiga Kecamatan Terendam, Warga Mengungsi ke 27 Titik Pengungsian

Makassar Berjaya
Wali Kota Makassar Janjikan Hadiah untuk Warga Pemberi Solusi Banjir

Wali Kota Makassar Janjikan Hadiah untuk Warga Pemberi Solusi Banjir

Makassar Berjaya
Update Banjir di Kota Makassar, Kendala Bantuan, dan Warga yang Memilih Bertahan di Rumahnya...

Update Banjir di Kota Makassar, Kendala Bantuan, dan Warga yang Memilih Bertahan di Rumahnya...

Makassar Berjaya
Mudahkan SKPD, Walkot Makassar Puji Aplikasi SIPAKATAU

Mudahkan SKPD, Walkot Makassar Puji Aplikasi SIPAKATAU

Makassar Berjaya
Peringati Hari Ibu Ke-96, DWP Kota Makassar Gelar Seminar Kesehatan Mental Ibu

Peringati Hari Ibu Ke-96, DWP Kota Makassar Gelar Seminar Kesehatan Mental Ibu

Makassar Berjaya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com