KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kamis (13/04/2023).
Kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel diapresiasi oleh banyak pihak. Salah satunya Penggiat Anti Korupsi Djusman AR.
Menurutnya kehadiran orang nomor satu di Kota Makassar tersebut membuktikan bahwa Danny menghormati dan menaati hukum.
"Ini hal yang baik, dan positif. Wali Kota mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum dan ingin transparansi untuk disampaikan ke publik," kata Djusman AR dalam siaran persnya, Kamis.
Menurut Djusman, kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel merupakan langkah tepat dalam menyikapi kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar Haris Yasin Limpo.
Kehadiran Danny Pomanto, kata Djusman, menjadi contoh pemerintahan bebas korupsi, yaitu pencegahan dan penindakan.
"Berdasar monitoring kami, dia (Danny) dikenal petinggi birokrasi sebagai wali kota yang tidak pernah merintangi dan menghalang-halangi proses hukum," kata Djusman.
"Saat ini sangat sulit ditemukan pejabat bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ini baru sekali panggil, langung hadir. Itu artinya dia menghargai proses hukum," jelasnya.
Di sisi lain, Djusman menyatakan, hukum menganut asas praduga tidak bersalah. Semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Kepala Saksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa Kejati Sulsel memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangannya atas kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar pada Kamis.
"Melalui penyidik hari ini dilakukan pengambilan keterangan, ada 15 dimintai keterangannya termasuk Pak Danny (Wali Kota Makassar)," ucapnya.
Soetarmi juga mengatakan, kapasitas Wali Kota Makassar dimintai keterangannya karena sebagai KPM atau owner BUMD.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara 2 orang kemarin yang ditetapkan tersangka, agar kasus ini lebih terang," jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan kepada mantan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Makassar periode 2017-2019.