MAKASSAR, KOMPAS.com – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyerahkan data 700 persil lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyerobotan atau penguasaan lahan oleh oknum pejabat.
Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Danny Pomanto usai penandatanganan MoU antara KPK, pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digelar di Hotel Four Points, Makassar, Selasa (9/4/2019).
“Kami meminta bantuan kepada KPK, agar ikut mengawasi dan mengontrol aset Pemerintah Daerah di Makassar. Sementara itu, kami terus dilakukan pendataan dan pengambil alihan fasum dan fasos yang banyak dikuasai oleh oknum,” katanya.
Danny juga mengungkapkan, jika selama 15 tahun pihak pengembang di Kota Makassar, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tidak mau menyerahkan fasum dan fasos di sepanjang Jl Metro Tanjung Bunga. Padahal terdapat 120 hektar (ha) fasum dan fasos yang masih dikuasai oleh PT GMTD.
“Selama 5 tahun saya menjabat sebagai Wali Kota Makassar, PT GMTD hanya menjanji terus dan hingga terjadi masalah saat akan diambil paksa oleh Pemkot Makassar," ujar Danny Pomanto.
Sesuai aturan sebanyak 30 persen dari total lahan yang terbangun oleh PT GMTD harus diserahkan ke pemkot. Sampai saat ini sudah sekitar 400 ha yang terbangun, jadi harusnya sekitar 120 ha yang diserahkan.
"Fasum dan fasos yang harus diserahkan PT GMTD, yaitu Jalan Metro Tanjung Bunga panjangnya sekitar 5 kilometer (km) beserta taman-taman,” bebernya.
Lebih lanjut Danny mengeluhkan soal pengurusan IMB dalam proyek pembangunan PT GMTD yang telah lama berlangsung sebelum dirinya menjabat.
Dengan adanya fakta tersebut, Danny mengatakan dirinya terbentur untuk memaksa PT GMTD menyerahkan fasum dan fasos daerah yang dikembangkannya menjadi kawasan perumahan elit, mal dan lainnya.
“Selama saya menjabat Wali Kota Makassar, IMB untuk PT GMTD semua di hold. Meski sudah di-hold. PT GMTD masih saja melakukan pembangunan, karena sebelum izin-izin telah diterbitkan lebih dulu. Jadi sudah ada semua izinnya itu lahan,” terangnya.