KOMPAS.com – Kebijakan penambahan ruang kelas, gedung sekolah baru, hingga menggratiskan biaya sekolah di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Tangerang dinilai masih menjadi solusi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) dari jalur zonasi.
Seperti diketahui, lulusan SD di kota ini mencapai lebih dari 31.000 siswa, sementara daya tampung SMP negeri hingga saat ini hanya berkisar 10.800-an saja.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik atas kekecewaan orangtua yang anaknya tak diterima di sekolah negeri.
Adapun kebijakan tersebut turut mendapat sambutan baik dari sejumlah orangtua calon siswa SMP. Seperti Astri (35), warga Kecamatan Larangan ini mengaku sudah mendengar berbagai kebijakan yang dinilai memihak pada orangtua calon siswa.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, sebenarnya semakin membuka peluang anak-anak kami untuk masuk ke sekolah negeri. Tapi, sekali lagi, ini masih menunggu PPDB diberlakukan, karena saat ini prosesnya masih pra-PPDB, seperti pemberkasan dan menunggu kode pin,” ungkap Astri melalui siaran persnya, Selasa (11/6/2024).
Berkaitan tentang sekolah swasta gratis, Astri mengaku bila anaknya tidak bisa masuk ke SMP Negeri 11 Kota Tangerang karena zonasi. Padahal, ia sudah mengincar salah satu SMP swasta terdekat dari rumahnya.
“Ada dekat rumah SMP swasta, hanya saja caranya (pendaftaran) bagaimana, kami belum tahu persis. Tapi yang saya dengar, asal memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua dari Kota Tangerang, maka kebijakan itu bisa kami rasakan,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dan tidak akan ada lagi konflik soal PPDB di Kota Tangerang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro.
Menurutnya, gagasan tersebut dinilai baik dan semua dapat menjadi solusi asalkan ada syarat ataupun aturan terbuka yang menyertainya.
Baca juga: Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederet Event di Kota Tangerang pada Juni 2024
“Penyediaan rombongan belajar (rombel) tambahan bisa jadi solusi, begitu juga dengan bantuan di sekolah swasta. Syaratnya, hal-hal tersebut harus menjunjung tinggi transparansi. Hal ini sesuai dengan Asas Umum Pemerintah, baik sebagai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Riko.
Menurut catatannya, saat ini bukan hanya di Kota Tangerang saja, tetapi di berbagai wilayah lain pun PPDB memiliki rasio peminat dan kuota ketersediaan yang masih berbanding jauh.
Terlebih, yang menjadi masalah adalah sekolah swasta segala pembiayaan penyertanya dinilai masih mahal.
“Makanya, peran pemerintah adalah memastikan layanan PPDB online terjaga dengan baik, antisipasi adanya drop system. Berikan juga informasi yang lengkap dan detail bagi masyarakat. Buka posko, tutup celah segala kemungkinan transaksional, dan sebagainya,” jelas Riko.