Pemkab Kediri Buka Seleksi 344 Posisi Perangkat Desa, Mas Dhito Minta Seleksi Gunakan Sistem CAT

Kompas.com - 30/08/2023, 13:36 WIB
F Azzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membuka seleksi perangkat desa untuk mengisi 344 jabatan yang kosong.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta proses seleksi diselenggarakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Agar prosesnya berjalan dengan baik, saya minta sistem yang digunakan untuk seleksi menggunakan CAT atau komputer," ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi kecurangan pengisian 146 jabatan di 68 desa di Kabupaten Kediri pada 2021. Berangkat dari permasalahan ini, Pemkab Kediri melakukan seleksi ulang agar didapatkan kandidat yang sesuai.

Baca juga: Mas Dhito Masukkan Penanganan Stunting pada Indikator Kinerja Camat di Kediri

Mas Dhito menilai, sistem CAT lebih efektif untuk mengurangi kecurangan. Pasalnya, pertanyaan setiap peserta berbeda dan hasil ujian akan ditampilkan di akhir.

"Lewat seleksi CAT yang diselenggarakan, peserta harus bisa mengoperasikan komputer sebagai standar kompetensi dasar dan profesionalisme perangkat desa," ujarnya.

Pengoperasian komputer, sebut dia, merupakan skill yang diperlukan oleh para pejabat di desa. Sebab, seluruh kegiatan administrasi saat ini dijalankan menggunakan komputer.

"(Oleh karenanya) saya meminta agar calon perangkat desa untuk mengasah skill pengoperasian komputer sebagai syarat utama. Perangkat desa harus bisa memiliki skill CAT, kalau tidak ada (skill), lebih baik tidak perlu daftar," tuturnya.

Baca juga: Kota Kediri Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Dia menjelaskan, pengisian posisi perangkat desa Kediri saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Desa yang saat ini masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

"Proses seleksi akan kami selesaikan pada September," tambah Dhito.

Bupati Kediri minta proses seleksi perangkat desa 2023 harus menggunakan sistem CTA.DOK. Pemkab Kediri Bupati Kediri minta proses seleksi perangkat desa 2023 harus menggunakan sistem CTA.
Sementara itu, Kepala Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam Perda Pemerintah Desa.

Baca juga: Paskibraka Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Studi ke Perguruan Tinggi dari Mas Dhito

Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa tidak boleh dilakukan lewat tim yang dibentuk oleh Pemkab Kediri. Hal ini tertuang dalam revisi peraturan Mahkamah Agung (MA).

"Pihak ketiga yang berkontribusi dalam pengisian perangkat kerja adalah pihak desa," ujarnya.

Diketahui, terdapat 344 posisi perangkat desa di 187 desa dan 26 kecamatan di Kabupaten Kediri yang mengalami kekosongan jabatan. Jika Perda Pemerintah Desa bisa disahkan sesuai target, pengisian dapat dilakukan paling cepat pada Oktober 2023.

Terkini Lainnya
Matangkan Persiapan Lebaran, Kediri Siagakan Pos Pengamanan di Titik Krusial

Matangkan Persiapan Lebaran, Kediri Siagakan Pos Pengamanan di Titik Krusial

Kediri Hari Ini
Bupati Dhito Ajak 200 Anak Yatim Kediri Borong Baju Baru di Mal

Bupati Dhito Ajak 200 Anak Yatim Kediri Borong Baju Baru di Mal

Kediri Hari Ini
Dukung Sektor Pertanian, Bupati Kediri Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Padi untuk Petani

Dukung Sektor Pertanian, Bupati Kediri Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Padi untuk Petani

Kediri Hari Ini
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Kediri Prioritaskan Sektor Pertanian

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Kediri Prioritaskan Sektor Pertanian

Kediri Hari Ini
Penurunan Stunting Belum Signifikan, Bupati Kediri Minta Perangkat Daerah Lakukan Identifikasi

Penurunan Stunting Belum Signifikan, Bupati Kediri Minta Perangkat Daerah Lakukan Identifikasi

Kediri Hari Ini
Bandara Dhoho Resmi Beroperasi, Pemkab Kediri Tawarkan Wisata Gratis dan Diskon Hotel untuk Genjot Okupansi

Bandara Dhoho Resmi Beroperasi, Pemkab Kediri Tawarkan Wisata Gratis dan Diskon Hotel untuk Genjot Okupansi

Kediri Hari Ini
Penurunan Stunting Belum Signifikan, Bupati Kediri Dorong Evaluasi Lapangan

Penurunan Stunting Belum Signifikan, Bupati Kediri Dorong Evaluasi Lapangan

Kediri Hari Ini
Jaga Mutu Program MBG, Mas Dhito Minta SPPG Kediri Komitmen terhadap Keamanan Pangan

Jaga Mutu Program MBG, Mas Dhito Minta SPPG Kediri Komitmen terhadap Keamanan Pangan

Kediri Hari Ini
MPP Kabupaten Kediri Resmi Beroperasi, Mas Dhito: Semangat Baru untuk Melayani Masyarakat

MPP Kabupaten Kediri Resmi Beroperasi, Mas Dhito: Semangat Baru untuk Melayani Masyarakat

Kediri Hari Ini
Kisah Restu, Anak di Kediri yang Kembali Bersekolah Berkat Bantuan Mas Dhito

Kisah Restu, Anak di Kediri yang Kembali Bersekolah Berkat Bantuan Mas Dhito

Kediri Hari Ini
Mas Dhito Minta 344 KDMP di Kediri Punya Fokus Usaha

Mas Dhito Minta 344 KDMP di Kediri Punya Fokus Usaha

Kediri Hari Ini
Pemkab Kediri Raih 2 Penghargaan BKN, Mas Dhito: Sekarang Kita Berbenah untuk Reformasi Birokrasi

Pemkab Kediri Raih 2 Penghargaan BKN, Mas Dhito: Sekarang Kita Berbenah untuk Reformasi Birokrasi

Kediri Hari Ini
Sekolah Rakyat Kediri Punya Fasilitas Lengkap, Mas Dhito Diapresiasi Gubernur Khofifah

Sekolah Rakyat Kediri Punya Fasilitas Lengkap, Mas Dhito Diapresiasi Gubernur Khofifah

Kediri Hari Ini
Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 7,6 Hektar

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 7,6 Hektar

Kediri Hari Ini
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Bupati Kediri Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Dukung Gerakan Ayah Teladan, Bupati Kediri Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kediri Hari Ini
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com