KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membuka seleksi perangkat desa untuk mengisi 344 jabatan yang kosong.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta proses seleksi diselenggarakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
"Agar prosesnya berjalan dengan baik, saya minta sistem yang digunakan untuk seleksi menggunakan CAT atau komputer," ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi kecurangan pengisian 146 jabatan di 68 desa di Kabupaten Kediri pada 2021. Berangkat dari permasalahan ini, Pemkab Kediri melakukan seleksi ulang agar didapatkan kandidat yang sesuai.
Baca juga: Mas Dhito Masukkan Penanganan Stunting pada Indikator Kinerja Camat di Kediri
Mas Dhito menilai, sistem CAT lebih efektif untuk mengurangi kecurangan. Pasalnya, pertanyaan setiap peserta berbeda dan hasil ujian akan ditampilkan di akhir.
"Lewat seleksi CAT yang diselenggarakan, peserta harus bisa mengoperasikan komputer sebagai standar kompetensi dasar dan profesionalisme perangkat desa," ujarnya.
Pengoperasian komputer, sebut dia, merupakan skill yang diperlukan oleh para pejabat di desa. Sebab, seluruh kegiatan administrasi saat ini dijalankan menggunakan komputer.
"(Oleh karenanya) saya meminta agar calon perangkat desa untuk mengasah skill pengoperasian komputer sebagai syarat utama. Perangkat desa harus bisa memiliki skill CAT, kalau tidak ada (skill), lebih baik tidak perlu daftar," tuturnya.
Baca juga: Kota Kediri Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Dia menjelaskan, pengisian posisi perangkat desa Kediri saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Desa yang saat ini masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Proses seleksi akan kami selesaikan pada September," tambah Dhito.
Baca juga: Paskibraka Kabupaten Kediri Dapat Beasiswa Studi ke Perguruan Tinggi dari Mas Dhito
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa tidak boleh dilakukan lewat tim yang dibentuk oleh Pemkab Kediri. Hal ini tertuang dalam revisi peraturan Mahkamah Agung (MA).
"Pihak ketiga yang berkontribusi dalam pengisian perangkat kerja adalah pihak desa," ujarnya.
Diketahui, terdapat 344 posisi perangkat desa di 187 desa dan 26 kecamatan di Kabupaten Kediri yang mengalami kekosongan jabatan. Jika Perda Pemerintah Desa bisa disahkan sesuai target, pengisian dapat dilakukan paling cepat pada Oktober 2023.