APBD Dharmasraya 2022 Resmi Ditetapkan, Bupati Sutan Paparkan Strukturnya

Kompas.com - 09/11/2021, 09:28 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat mengesahkan ketetapan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (8/11/2021).

DOK. Humas Pemkab Dharmasraya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat mengesahkan ketetapan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (8/11/2021).

KOMPAS.com – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan memaparkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Struktur APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2022 untuk pendapatan daerah itu sebesar Rp 874 miliar," imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Anggaran tersebut, kata dia, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 92 miliar, pendapatan transfer Rp 781 miliar, dan pendapatan yang sah senilai Rp 500 juta.

Pernyataan tersebut Sutan sampaikan saat mengesahkan ketetapan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 sebesar Rp 933 miliar lebih sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD di ruang rapat Utama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (8/11/2021).

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Operasional TGUPP Tak Lagi Dibiayai APBD

Pengesahan itu juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Pimpinan DPRD Dharmasraya, usai Rapat Paripurna yang digelar.

Dalam kesempatan tersebut, Sutan merinci untuk anggaran belanja daerah senilai Rp 933 miliar. Jumlah ini terdiri dari belanja operasi Rp 722 miliar, belanja modal Rp 100 miliar, belanja tak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 105 miliar.

“Sedangkan untuk pembiayaan sebesar Rp 58 miliar. Dengan rincian, penerimaan pembiayaan Rp 58 miliar dan pengeluaran pembiayaan 0,” ujar Sutan.

Khusus untuk belanja daerah senilai Rp 933 miliar, di dalamnya terdapat belanja luncuran tahun 2021.

Baca juga: APBD Surabaya 2022, Pemkot Anggarkan Rp 389 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Semesta

Belanja luncuran tersebut berupa belanja pasca rekonstruksi APBD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 24 miliar dan pendapatannya sudah dianggarkan pada APBD 2021.

"Artinya jumlah pembiayaan murni pada rancangan APBD 2022 adalah sebesar Rp 58 miliar dikurangi Rp 24 miliar, menjadi Rp 34 miliar atau 4 persen dari total pendapatan daerah," imbuh Sutan.

Sesuai arahan pemerintah pusat, penyusunan APBD Tahun 2022 masih akan diarahkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan penanganan kesehatan, ekonomi, dan penyediaan jaringan pengaman sosial.

Menurut Sutan, dibutuhkan efisiensi anggaran dalam mengeksekusi kegiatan tanpa mengurangi kualitas yang dihasilkan.

Baca juga: Ada Pemda Belum Penuhi Syarat Salurkan TKDD, Sri Mulyani: Padahal Syaratnya Tak Rumit

Sebab, ia mengaku paham betul akan beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada 2022 masih mengalami tekanan yang berat, baik disebabkan pandemi Covid-19, serta berkurangnya penerimaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

"Seiring dengan penetapan APBD Tahun 2022 pada Senin (8/11/21), semoga menjadi langkah awal yang baik dan sebuah keberhasilan bersama antara DPRD serta pemerintah daerah (pemda),” ucap Sutan.

Dengan keberhasilan tersebut, ia berharap, pihaknya mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun 2022 secara sungguh-sungguh dan konsisten.

 

Terkini Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke