KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Adapun total insentif tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non-aparatur sipil negara (ASN) se-Banyuwangi.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada perwakilan guru saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024).
Ipuk mengatakan, insentif untuk guru PAUD non-ASN diberikan setiap tahun sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus.
“Dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa. Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah,” kata Ipuk dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik Se-Indonesia
Ia menjelaskan, penerima insentif tersebut adalah para guru pada satuan pendidikan prasekolah, seperti kelompok bermain, taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan sejenis, serta daycare.
“Apa yang diberikan ini tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun, kami berharap (bantuan) ini bisa bermanfaat. Ke depan, kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah,” ujar Ipuk.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno mengatakan, total insentif guru PAUD pada tahun ini mencapai Rp 7,2 miliar. Insentif diserahkan dalam 4 termin atau 3 bulan sekali.
“Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. (Bantuan) yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,” terang Suratno.
Baca juga: Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge
Suratno memaparkan, jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 1.200 orang.
“Namun, penerima bisa jadi individu yang berbeda karena ada sebagian guru mengundurkan diri dan ada juga guru yang baru,” tuturnya.
Suratno memastikan, para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada beleid tersebut, terdapat kriteria guru penerima insentif, yakni non-ASN dan harus memiliki gelar strata-1 (S1). Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi, serta aktif mengajar yang ditandai masuk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Memang, masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun, ke depan, masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno.
Baca juga: Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024