KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen mengubah sistem musyawarah perencanaan pembangunan ( Musrenbang) dari yang semula fokus pada alokasi anggaran menjadi sistem yang aspiratif, akuntabel, dan aman secara hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Wali Kota ( Raperwal) Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Lokakrida, Gedung Moch Ichsan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/3/2026).
Agustina mengungkapkan, perubahan sistem Musrenbang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus melindungi aparatur dari potensi risiko hukum.
“Kami bergeser dari sistem yang sekadar memberi angka dan anggaran menjadi sistem yang sepenuhnya aspiratif, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” ujarnya.
Baca juga: Puji Lomba Jaksa Garda Desa, Wali Kota Semarang: Kelurahan Adalah Ujung Tombak
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, terdapat satu perubahan signifikan dalam Raperwal Musrenbang, yakni pemindahan kewenangan pelaksanaan pembangunan fisik dari tingkat kecamatan ke dinas teknis terkait.
Agustina menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja optimal sesuai kewenangannya.
Sementara itu, camat dan lurah diharapkan kembali fokus pada tugas utama, yakni pelayanan publik dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
"Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” kata Agustina.
Baca juga: Sempat Gagal, Pemerintah Kembali Siapkan Lelang Tol Gilimanuk-Mengwi
Meski pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan,” tegasnya.
Agustina menambahkan, sistem baru yang diatur dalam Raperwal justru akan memproses aspirasi dari tingkat rukun warga (RW) secara lebih transparan dan terverifikasi.
"Melalui sistem baru ini, aspirasi warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan," ungkapnya.
Baca juga: Lari, Cara Unik DPRD Kabupaten Probolinggo Serap 1.000 Aspirasi Warga
Sebagai informasi, FGD Raperwal Musrenbang tersebut diikuti oleh 417 peserta yang terdiri atas perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Forum itu menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menyebut, pendampingan yang dikemas dalam FGD menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Bagi Pemkot Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan dan kami berterima kasih. Lewat FGD ini, kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan aksi pencegahan korupsi. Kami juga ingin memastikan bahwa APBD (yang) direncanakan benar-benar memberi manfaat,” jelasnya.
Agustina optimistis, perubahan sistem Musrenbang akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan pembangunan Kota Semarang menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Baca juga: Bidik Masa Depan Hijau, Pemkot Semarang Masifkan Bus Listrik dan Benahi Banjir Pusat Kota