Pariwisata Kepulauan Selayar di antara Harapan dan Tantangan

Kompas.com - 20/03/2019, 08:11 WIB
M Latief

Penulis

SELAYAR, KOMPAS.com - Pariwisata akan jadi harapan terbesar bagi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tantangan kabupaten ini untuk memajukan sektor pariwisatanya, salah satunya kemudahan akses bagi wisatawan masuk ke Selayar.

Hal tersebut dipaparkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar periode 2016-2021, Dr H Zainuddin dalam jumpa pers "Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2016 - 2019, Selasa (19/3/2019).

Dengan luas wilayah 11.000 kilometer dan 90 persen dari luas itu merupakan lautan, lanjut Zainuddin, kesiapan transportasi dengan dukungan infrastruktur kuat adalah syarat mutlak untuk dibenahi. Saat ini, akses tercepat menuju Selayar dari Makassar hanya dilayani pesawat ATR oleh 3 maskapai, yakni Transnusa, Wings, dan Garuda.

"Kami sadar bahwa pariwisata bukan kerja sektoral, tapi lintas sektoral. Dinas pariwisata tidak bisa kerja sendiri untuk meningkatkan potensi wisata, tapi butuh aktivitas dari progam lainnya. Soal akses masuk adalah yang pertama. Ada tiga maskapai yang melayani, itu sangat tidak maksimal, tapi ini masih lebih baik dibanding kavupaten lainnya," kata Zainudin.

Untuk itu, setahun atau dua tahun ke depan Pemkab Selayar akan fokus berbenah serius di sektor wisatanya. Sejauh ini, ada sekitar 180 lebih obyek wisata di Selayar, mulai wisata alam, budaya, dan lainnya untuk disajikan ke wisatawan.

"Maka, kami tetapkan wisata sebagai skala prioritas sehingga harus membangun sektor lainnya untuk memajukan pariwisata. Jujur saja, APBD itu per tahun hanya Rp 1 triliun, jadi masih butuh kerjasama dengan pihak lain, baik itu pemprov, pemerintah pusat, hingga investor," ujar Zainuddin.

Sebagai evaluasi kinerja tahun ketiga pemerintahannya, lanjut Zainuddin, pihaknya sudah menetapkan usulan untuk menjadikan Selayar sebagai salah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Jika KEK tersebut berhasil, dia optimistis kabupaten ini akan memperoleh anggaran besar untuk memajukan pariwisata seperti halnya Mandalika.

"Saat ini yang masih menjadi ganjalan adalah pembentukan UU No 23 yang tidak melalui konsultasi dengan kami di kabupaten. Secara otoritas, dengan adanya UU itu laut bukan lagi kita yang kelola. Kalau dulunya desentralisasi, sekadang balik lagi ke pusat, sentralisasi," kata Zainuddin.

Zainuddin mengakui, bahwa UU No 23 adalah hukum positif, tapi tidak adil untuk mewujudkan masyarakat Selayar sebagai masyarakat maritim yang sejahtera berbasiskan agama sebagai visi kabupatennya.  

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com