KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meraih predikat “Sangat Baik” dalam penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota Semester II Tahun 2025 yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Disdukcapil di daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2026).
Tangkapan layar daftar hasil penilaian kinerja pejabat Diskudkcapil dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1?1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025.Penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk mengukur akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional.
Baca juga: Wakil Wali Kota Pekanbaru Bantah Tudingan Miliki 35 Dapur MBG: Tak Ada Uang Kami Sebanyak Itu
Agung menegaskan, predikat “Sangat Baik” tidak membuat jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berpuas diri.
Sebaliknya, capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan di Pekanbaru semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga,” kata Agung.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1?1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025.
Adapun hasil penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2025.
Baca juga: Niat Merantau ke Pekanbaru, Aldi Bersama Istri dan Anaknya Diduga Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS
Keputusan itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, hasil penilaian kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas pada Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota.