KOMPAS.com - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dalam menangani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar membuahkan hasil positif. TPA yang semula dikenal dengan tumpukan sampah tinggi dan berisiko itu, kini mulai berbenah.
Langkah cepat Pemkot Pekanbaru dalam menata sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkot Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah,” ujar Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Menteri LH: Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26 Persen Dibanding 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan ke TPA II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/4/2026).
Dalam kunjungan itu, ia menegaskan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping harus segera dihentikan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hanif juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar. Langkah ini dilakukan sembari menunggu penyusunan dokumen lingkungan hidup yang saat ini masih diproses dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca juga: Pekanbaru Darurat Sampah, TPA Muara Fajar Akan Disulap Jadi Pembangkit Listrik
Selain menata fisik TPA Muara Fajar, Pemkot Pekanbaru juga mulai memanfaatkan teknologi modern dalam mengelola sampah. Salah satunya melalui pengembangan methane capture atau penangkapan gas metana.
Teknologi tersebut dinilai dapat mengurangi emisi gas metana yang berbahaya sekaligus berpotensi menjadi sumber energi. Rencana pengembangan ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat asalkan penerapannya mengikuti standar teknis yang ketat.
Tak hanya di hilir, upaya modernisasi pengelolaan sampah juga dilakukan di hulu melalui pembangunan sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.
Baca juga: Waste Station bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
Menteri Hanif menilai, inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Pekanbaru melalui pendirian waste station dan program Green Policing yang diinisiasi Kepolisian Daerah (Polda) Riau patut menjadi contoh.
Melalui program tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga penegakan hukum serta pengendalian dampak negatif, seperti bau dan emisi gas berbahaya.
Sementara itu, untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah membuka peluang kerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengolah sampah menjadi energi.
Baca juga: Percepat Ubah Sampah Jadi Energi, Pemerintah Tawarkan Berbagai Kemudahan untuk Pengelola
Kerja sama tersebut tidak hanya mampu mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi daerah, khususnya untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Agung menekankan bahwa dukungan dari berbagai pihak, mulai dari PLN, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), masyarakat, hingga swasta menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat TPA Muara Fajar di Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).Pada kunjungan tersebut, Hanif mengungkapkan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) untuk kawasan Pekanbaru Raya saat ini sedang diproses di tingkat pusat.
"Berkasnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi (Rosan Perkasa Roeslani), dan akan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait PSEL untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan rencananya akan dibangun di wilayah Kabupaten Kampar.
Proyek PSEL Pekanbaru Raya merupakan solusi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mengubah sampah menjadi energi alternatif ramah lingkungan.
Pada tahap awal, proyek tersebut akan memproses 12 lokasi aglomerasi, diikuti wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Meski demikian, Hanif menekankan bahwa keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kualitas sampah yang diolah, yakni sampah yang telah dipilah.
Baca juga: Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Sebut Sampah di TPA Suwung Bisa Jadi Energi Listrik
Oleh karena itu, ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, bahwa pemilahan sampah merupakan kewajiban individu sekaligus kolektif.
“Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama. Sampah berkualitas hanya dalam bentuk sampah terpilah. Saya melihat potensi ini telah terbangun di Kota Pekanbaru,” tegas Hanif.
Sejatinya, Pemkot Pekanbaru telah memulai pemisahan sampah organik yang diolah melalui methane capture, sedangkan anorganik bernilai ekonomi tinggi dikelola secara terpisah. Adapun sampah bernilai rendah dibawa menuju TPA.
Baca juga: Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah Jelang Penghentian Open Dumping