KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang resmi membuka acara Pembekalan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Nunukan di Ruang Serbaguna Lantai V, Kantor Bupati Nunukan, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan yang dihadiri 214 kades dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan tersebut merupakan inisiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kaltara dengan DPMD Nunukan.
Adapun tujuan dari pembekalan kades adalah untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok, fungsi, serta kewajiban mereka selama mengemban jabatan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Zainal berharap, para Kades yang telah dilantik dapat mengikuti pembekalan dengan sungguh-sungguh.
Dengan begitu, kata dia, ilmu yang didapat dari pembekalan bisa diaplikasikan sebagai strategi dalam menjalankan pembangunan di desa masing-masing.
“Jadi manfaatkan kegiatan ini dengan baik, tanyakan apa yang anda tidak ketahui, dan tanyakan apa yang sudah anda ketahui. Jangan hanya dapat fasilitas, kembali tidak membawa apa-apa,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Apabila mengetahui hal baru dari acara tersebut, lanjut dia, alangkah lebih baik untuk disampaikan kepada masyarakat guna mendukung kemajuan desa di Kaltara, khususnya Kabupaten Nunukan.
Tak lupa, Zainal memberikan apresiasi atas kehadiran para kades, terutama yang berasal dari daerah dengan akses jalan atau transportasi cukup sulit menuju ibu kota kabupaten, seperti Krayan dan daerah Lumbis Ogong.
Pada kesempatan yang sama, ia mendorong para kades yang dilantik untuk dapat menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di desanya masing-masing.
Baca juga: Tak Perlu RPJMDES, Pencairan Dana Desa Cukup Lampirkan RKPDes
“Saya yakin, kades dapat menyelesaikan RPJMDes di desanya 100 persen dalam masa yang sudah ditentukan,” ujar Zainal.
Keyakinan tersebut diungkapkan Zainal bukan tanpa alasan. Pasalnya, kades tidak memiliki potongan masa jabatan.
“Sementara untuk masa jabatan saya terpotong 1,5 tahun karena adanya aturan pemilihan serentak. Jadi tidak mungkin saya dapat menyelesaikan RPJMD 100 persen,” imbuhnya.
Zainal mengatakan bahwa pembangunan desa tidak terlepas dari RPJMDes sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa pada jangka waktu 6 tahun.
Selanjutnya, kata dia, RPJMDes dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan Dana Desa (DD).
Baca juga: Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT Dana Desa Sebotok
Meski terlihat mudah, Zainal tak menampik dalam pelaksanaan penyusunan RPJMDes dan RKPDes terkadang mengalami persoalan.
“Persoalan itu disebabkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), kurangnya pemahaman kades tentang pentingnya RPJM Desa, kurangnya fasilitas dan pembinaan dari pemerintah setempat, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah hingga ke pemerintah desa,” jelasnya.