KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam ( SDA) lewat satu pintu mendapatkan apresiasi dari daerah.
Sistem baru yang dikomandoi PT Danantara Sumberdaya Indonesia ( DSI) dinilai sebagai terobosan berani dalam mengimplementasikan Ekonomi Pancasila sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Presiden (Wapres) Eksternal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Rahmat Nasution Hamka mengatakan, kebijakan itu akan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurutnya, pengelolaan SDA selama ini kerap menghadapi persoalan kebocoran devisa, praktik manipulasi ekspor, hingga manfaat ekonomi yang belum sepenuhnya kembali ke rakyat.
"Kami sangat mendukung gagasan ekspor sumber daya alam satu pintu. Ini merupakan langkah strategis untuk benar-benar melaksanakan Ekonomi Pancasila sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2026).
Baca juga: PT DSI Resmi Beroperasi, Kadin Soroti Potensi Tambahan Devisa
Kehadiran DSI sebagai entitas yang mengelola ekspor komoditas strategis juga dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Tengah ( Kalteng) itu mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk nasionalisasi korporasi gaya baru.
Rahmat juga memberikan catatan. Kali ini, pemerintah tidak mengambil alih perusahaan swasta sebagaimana praktik nasionalisasi pada masa lalu.
Sebaliknya, negara tetap memberikan ruang bagi swasta untuk mengelola SDA, tetapi mekanisme ekspornya dilakukan melalui satu pintu yang berada dalam kendali negara.
Dia menilai, kebijakan ekspor satu pintu melalui negara merupakan ide yang sangat strategis dan progresif.
Baca juga: Kehadiran DSI Disebut Bisa Permudah Implementasi EUDR untuk Produk Sawit
"Menurut hemat kami, ini merupakan bentuk nasionalisasi korporasi gaya baru dengan adanya satu entitas yang mengelola ekspor SDA yang kita miliki," tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, skema ekspor satu pintu dapat membantu pemerintah mengatasi berbagai penyimpangan yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas ekspor. Salah satunya, yaitu kebocoran penerimaan negara dan pelarian devisa hasil ekspor.
"Melalui sistem ini, berbagai penyimpangan dan kebocoran bisa diminimalkan. Yang paling penting adalah devisa hasil ekspor kita dapat digunakan untuk kepentingan nasional," tuturnya.
Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Rahmat mengingatkan pemerintah agar implementasinya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca juga: Purbaya Bakal Evaluasi DSI Jika Ekspor Satu Pintu Tak Dongkrak Penerimaan Negara
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara, tetapi juga dari kebermanfaatannya terhadap daerah-daerah penghasil SDA.
"SDA itu berasal dari daerah. Maka dari itu, hasilnya jangan hanya dinikmati segelintir elite di pusat-pusat ekonomi. Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat yang nyata dan signifikan," tegasnya.
Rahmat berharap, tambahan penerimaan negara dari sektor SDA nantinya dapat disalurkan melalui berbagai program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, pembangunan ketahanan pangan, hingga proyek-proyek strategis nasional lainnya.
"Intinya, hasil SDA yang dikelola negara ini harus menetes sampai ke daerah. Itu yang paling penting. Daerah penghasil harus benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang mereka miliki," katanya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN.
Baca juga: PT DSI Mulai Beroperasi, Anggota DPR Harap Tak Malah Hambat Kegiatan Ekspor
Melalui aturan tersebut, sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan diekspor melalui PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.