KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menjawab harapan masyarakat terkait proses penerimaan murid baru yang bebas dari praktik kecurangan.
Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Pemkab Brebes kini memiliki payung hukum yang jelas sekaligus menerapkan sistem pendaftaran daring.
Komitmen tersebut ditandai dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Peraturan itu diserahkan langsung oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Sutaryono.
Paramitha menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan seluruh anak di Kabupaten Brebes memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut Paramitha, penerapan aturan yang jelas menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengatakan, transformasi digital dalam SPMB bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya mempersempit celah praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.
“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah. Orangtua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan,” jelasnya.
Sutaryono berharap, sistem daring tersebut mampu menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka dan mudah dipantau bersama.
Baca juga: Orangtua Siswa SDN 2 Brebes Mengeluh Iuran Perpisahan Rp 435.000: Kasihan yang Tak Punya Duit
Selain itu, dia memastikan bahwa SPMB tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendaftaran murid baru.
“Semua kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Jika ada pihak yang meminta biaya, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut, Dindikpora Brebes akan melakukan sosialisasi secara daring maupun luring agar masyarakat memahami alur dan mekanisme pendaftaran.
Sekolah-sekolah juga diminta membentuk panitia penyelenggara guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Dengan sistem yang semakin terbuka, masyarakat juga diharapkan dapat memantau proses penerimaan peserta didik dengan lebih mudah. Orangtua pun tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Jembatan Bailey Rampung, Mobilisasi Alat Berat ke Sekolah Rakyat di Brebes Kian Mudah
Pada tahap awal, sistem daring diterapkan di tujuh Taman Kanak-kanak TK Negeri Pembina dan 23 sekolah dasar (SD) percontohan.
Sementara itu, seluruh sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Brebes telah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran daring.
Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan komitmen pelayanan tanpa pungutan, Pemkab Brebes berharap SPMB 2026 menjadi langkah nyata menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat.