KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyiapkan posko pelayanan di setiap sekolah selama masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.
Posko tersebut disediakan untuk membantu orangtua atau wali murid yang mengalami kendala saat mengakses sistem pendaftaran maupun mengunggah dokumen persyaratan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menjelaskan, pendaftaran SPMB jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk jalur afirmasi dan prestasi akan berlangsung pada 8–13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 16 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17–23 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026.
Baca juga: Ini Perubahan SPMB Jatim 2026: Aturan Jalur Domisili hingga Nilai Rapor dan TKA
Rudi mengatakan, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.
Sistem tersebut dapat diakses selama 24 jam sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran.
Karena seluruh tahapan dilakukan secara daring, Pemkot Batam mengimbau orangtua untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini. Seluruh berkas yang dibutuhkan harus dipindai dan diunggah ke sistem saat proses pendaftaran berlangsung.
“Dengan sistem yang lebih mudah dan fleksibel, kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar serta memperoleh akses pendidikan yang merata,” ujar Rudi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Pendaftar SPMB Sekolah Maung Jabar Membeludak, Tembus 210 Persen dari Kuota
Untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, Pemkot Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Meski KIA tercantum sebagai salah satu dokumen persyaratan, Disdik Kota Batam memberikan kelonggaran bagi calon peserta didik yang belum memilikinya.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: Pendidikan Inklusif dan Ruang Belajar Setara
Rudi menegaskan, orangtua tidak perlu khawatir apabila anaknya belum memiliki KIA saat proses pendaftaran berlangsung.
Peserta didik yang telah memiliki KIA dapat mengunggah dokumen tersebut, sedangkan yang belum memilikinya tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran.
“Pemerintah memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Calon peserta didik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudi. (ADV)